SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini kami
1. N a m a : Sumadi/ Rustiani Eka Rahayu Yekti
Umur : 52 Tahun/ 31 Tahun
Alamat : RT. 03 RW. 06 Ds. Pisang Kec. Patianrowo – Nganjuk
Sebagai Pihak I
2. N a m a : Sukemi/ Mariatun Khiftiyah
Umur : 35 Tahun/ 28 Tahun
Alamat : Dsn. Pilangkenceng Ds. Nglawak Kec. Kertosono – Nganjuk
Sebagai Pihak II
Menyatakan
dengan sebenarnya bahwa kami ( Pihak I ) Benar-benar ahli waris dari
SAYEM memiliki sebidang tanah Sawah
dalam sertipikat No. 803 buku C desa No. 419 Persil No. 20 S. II seluas kurang lebih 968 M2 (70 Ru) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Perbatasan Desa Timur : Milik Hermin
Selatan : Milik Lasiyah Barat : Milik Sutik
Selanjutnya tanah tersebut kami jual
lepas untuk selama-lamanya kepada Pihak II (Sukemi/ Mariyati Khiftiyah) dengan harga Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah) yang telah dibayar
lunas dimuka saksi.
Selanjutnya
kami ( Pihak I dan II ) tidak akan
mengadakan gugatan kepada siapapun dan kapanpun juga, apabila kami mengadakan
gugatan kami sanggup dituntut dimuka hakim menurut paraturan perundangan yang
berlaku.
Demikian
Pisang, 29 April 2020
Pihak II Pembeli Sukemi/ Mariyati Khiftiyah |
Pihak I Penjual Sumadi/ Rustiani Eka Rahayu Yekti |
SAKSI :
|
Mengetahui, Kepala Desa Pisang S U N A R I |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar