SURAT PERNYATAAN JUAL BELI TANAH SAWAH
Yang bertanda tangan di bawah ini kami
1. N a m a : Sumadi/ Rustiani Eka Rahayu Yekti
Umur : 52 Tahun/ 31 Tahun
Alamat : RT. 03 RW. 06 Ds. Pisang Kec. Patianrowo – Nganjuk
Sebagai Pihak I
2. N a m a : Sukemi/ Mariatun Khiftiyah
Umur : 35 Tahun/ 28 Tahun
Alamat : Dsn. Pilangkenceng Ds. Nglawak Kec. Kertosono – Nganjuk
Sebagai Pihak II
Menyatakan
dengan sebenarnya bahwa kami ( Pihak I ) Benar-benar ahli waris dari
SAYEM memiliki sebidang tanah Sawah
dalam sertipikat No. 803 buku C desa No. 419 Persil No. 20 S. II seluas kurang lebih 968 M2 (70 Ru) dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Perbatasan Desa Timur : Milik Hermin
Selatan : Milik Lasiyah Barat : Milik Sutik
Selanjutnya tanah tersebut kami jual
lepas untuk selama-lamanya kepada Pihak II (Sukemi/ Mariyati Khiftiyah) dengan harga Rp. 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta
Rupiah) yang telah dibayar
lunas dimuka saksi.
Selanjutnya
kami ( Pihak I dan II ) tidak akan
mengadakan gugatan kepada siapapun dan kapanpun juga, apabila kami mengadakan
gugatan kami sanggup dituntut dimuka hakim menurut paraturan perundangan yang
berlaku.
Demikian
Pisang, 29 April 2020
|
Pihak II Pembeli Sukemi/ Mariyati Khiftiyah |
Pihak I Penjual Sumadi/ Rustiani Eka Rahayu Yekti |
|
SAKSI :
|
Mengetahui, Kepala Desa Pisang S U N A R I |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar